Penulis: cak cloth

  • Andi Diminta Ibunya Untuk Membeli Telur

    Andi Diminta Ibunya Untuk Membeli Telur

    Contoh Soal Membeli Telur

    Jawaban Soal Membeli Telur

    Pembahasan

    Menghitung Kombinasi Telur Tidak Busuk

    Menghitung Total Kombinasi

    Menghitung Peluang

    Tambahan

    Dari contoh soal andi membeli telur diatas, Kita perlu memahami apa itu “faktorial”, dibawah ini adalah penjelasanya.

    Faktorial Adalah

    sedang mencari Seragam Sekolah? cek produk kami disini

    lihat juga sosial media kita di instagram

  • 9 Cara Efektif Membangun Budaya Positif Di Sekolah

    9 Cara Efektif Membangun Budaya Positif Di Sekolah

    9 Cara Efektif Membangun Budaya Positif

    1. Komunikasi yang Terbuka dan Positif

    2. Pengakuan dan Apresiasi

    3. Kegiatan Ekstrakurikuler yang Seru

    4. Lingkungan Sekolah yang Nyaman dan Aman

    5. Pemberdayaan Siswa

    6. Pengembangan Karakter yang Positif

    7. Dukungan Terhadap Pembelajaran yang Inklusif

    8. Kolaborasi dengan Orang Tua dan Masyarakat

    9. Evaluasi dan Peningkatan Berkelanjutan

    Kesimpulan

    sedang mencari Seragam Sekolah? cek produk kami disini

    lihat juga sosial media kita di instagram

  • Peran Teknologi Dalam Mendukung Pembelajaran Diferensiasi Di Era Pendidikan Modern

    Peran Teknologi Dalam Mendukung Pembelajaran Diferensiasi Di Era Pendidikan Modern

    Apa Itu Pembelajaran Diferensiasi?

    Peran Teknologi Di Dalam Pembelajaran Diferensiasi

    Teknologi Menyajikan Ragam Aplikasi Pembelajaran

    Teknologi Memudahkan Kustomisasi Materi Pembelajaran

    Teknologi Bisa Memperoleh Feedback Otomatis dan Cepat

    Teknologi Memberi Akses ke Sumber Belajar Yang Luar Biasa

    Teknologi Menjadikan Kolaborasi dan Komunikasi Lebih Efektif

    Teknologi Mampu Mendukung Personalisasi Pembelajaran

    Kesimpulan

    cek produk kami lainnya

    lihat juga sosial media kita di instagram

  • Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Adalah Pasal

    Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Adalah Pasal

    Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 Berbunyi

    Hak Kesehatan: Jaminan dari UUD 1945

    Kenapa Ini Penting

    Penyediaan Pelayanan Kesehatan

    Apa yang Dapat Kita Lakukan?

    Sebagai warga negara, kita juga punya peran penting, loh. Misalnya, dengan aktif mencari informasi tentang hak kesehatan dan fasilitas yang tersedia. Kita juga bisa ikut serta dalam program kesehatan yang diselenggarakan pemerintah atau komunitas. Dan yang tidak kalah penting, kita harus proaktif menjaga kesehatan diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita.

    Yuk, Bersama Jaga Kesehatan!

    cek juga produk kami lainnya

    lihat juga sosial media kita di instagram

  • Disrupsi Pendidikan: Transformasi Menghadapi Era Teknologi

    Disrupsi Pendidikan: Transformasi Menghadapi Era Teknologi

    disrupsi pendidikan

    Pendahuluan

    Dalam era teknologi yang terus berkembang pesat seperti saat ini, tidak ada sektor yang terlepas dari pengaruhnya. Salah satu sektor yang terdampak secara signifikan adalah pendidikan. Perkembangan teknologi telah memicu terjadinya disrupsi dalam pendidikan, mengubah cara kita belajar dan mengajar. Artikel ini akan menjelaskan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua orang, serta memberikan pemahaman mengenai perubahan tersebut dan dampaknya pada siswa, guru, dan sistem pendidikan secara keseluruhan.

    Apa itu Disrupsi Pendidikan?

    Disrupsi pendidikan merujuk pada perubahan mendalam dalam pendidikan yang terjadi sebagai hasil dari penggunaan teknologi baru dan inovasi. Disrupsi ini mengubah cara kita mengakses, memperoleh, dan berbagi pengetahuan. Berbeda dengan perubahan inkremental yang bertahap, disrupsi pendidikan terjadi secara cepat dan mengganggu pola-pola tradisional dalam pembelajaran dan pengajaran.

    Dampak Disrupsi Pendidikan

    Aksesibilitas yang Lebih Baik: Teknologi telah memungkinkan akses yang lebih mudah dan luas terhadap pendidikan. Dengan adanya platform online dan pembelajaran jarak jauh, siswa tidak lagi terbatas oleh batasan geografis atau keterbatasan sumber daya di sekolah mereka. Mereka dapat mengakses sumber belajar, kursus online, dan materi pembelajaran interaktif dari mana saja dan kapan saja.

    Pembelajaran yang Personal

    Disrupsi pendidikan telah membuka pintu bagi pendekatan pembelajaran yang lebih personal. Teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan analisis data memungkinkan penyesuaian pembelajaran secara individual sesuai dengan kebutuhan dan gaya belajar masing-masing siswa. Guru dapat menggunakan teknologi ini untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih relevan dan efektif.

    Kolaborasi Global

    Dalam era disrupsi pendidikan, kolaborasi tidak lagi terbatas pada lingkungan kelas yang terbatas. Teknologi memungkinkan siswa dan guru untuk terhubung dengan sesama di seluruh dunia. Mereka dapat berbagi ide, bekerja sama dalam proyek-proyek, dan memperluas wawasan mereka melalui pertukaran budaya dan pengetahuan lintas batas.

    Perubahan Peran Guru

    Peran guru berubah secara signifikan dalam era disrupsi pendidikan. Guru tidak hanya menjadi sumber pengetahuan utama, tetapi juga menjadi fasilitator, mentor, dan pembimbing siswa dalam proses pembelajaran. Guru menggunakan teknologi untuk menyediakan sumber daya, mengarahkan diskusi, dan membantu siswa mengembangkan keterampilan kritis, kreativitas, dan pemecahan masalah.

    Sumber:

    Christensen, C. M., Horn, M. B., & Staker, H. (2013). Disrupting Class: How Disruptive Innovation Will Change the Way the World Learns. McGraw-Hill Education.
    Johnson, L., Adams Becker, S., Estrada, V., & Freeman, A. (2014). NMC Horizon Report: 2014 Higher Education Edition. The New Media Consortium.

    Kesimpulan

    Disrupsi pendidikan merupakan fenomena yang terjadi sebagai akibat dari perkembangan teknologi. Perubahan ini membawa peluang dan tantangan bagi siswa, guru, dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Dalam menghadapi disrupsi pendidikan, penting bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk memahami dan mengadopsi teknologi dengan bijak, sambil tetap menjaga esensi pendidikan yang holistik dan mengedepankan pembelajaran yang bermakna. Disrupsi pendidikan bukanlah ancaman, tetapi kesempatan untuk menghasilkan transformasi yang positif dalam dunia pendidikan kita.

    produk kami

  • Jelaskan ketiga pemanfaatan teknologi dalam karya seni, Lihat Uraianya

    Jelaskan ketiga pemanfaatan teknologi dalam karya seni, Lihat Uraianya

    ketiga pemanfaatan teknologi dalam karya seni – Pengaruh teknologi terhadap dunia seni telah terjadi dalam beberapa dekade terakhir. Dengan kemajuan teknologi yang pesat, seniman profesional kini memiliki akses ke berbagai alat dan teknik baru yang dapat mereka gunakan untuk menciptakan karya seni yang menarik dan inovatif. Di artikel ini, kami akan membahas tiga pemanfaatan teknologi dalam karya seni.

    Digitalisasi Seni

    @erickie20 #art #illusion #zoom #picture #portrait #technology ♬ Classy Lobby Jazz – Lobby Music

    Salah satu pemanfaatan teknologi dalam karya seni adalah digitalisasi. Seniman kini dapat menggunakan berbagai perangkat lunak dan perangkat keras khusus untuk menciptakan karya seni digital. Teknologi ini memungkinkan seniman untuk menggabungkan elemen-elemen visual, audio, dan interaktif dalam karya mereka. Dengan bantuan alat seperti tablet grafis dan perangkat lunak desain, seniman dapat membuat ilustrasi digital, lukisan, dan karya seni lainnya dengan lebih cepat dan efisien. Selain itu, karya seni digital juga memungkinkan reproduksi yang mudah dan distribusi luas melalui platform online.

    Realitas Virtual dan Augmented Reality

    @marsudihandoyo augmented reality….teknologi semakin canggih #tukanggambar #sketchup #tekniksipil #autocad #arsitektur #revit #tekla #etab #staadpro #konstruksibaja #arsitektiktok #tekniksipilindonesia #augment #augmentedreality #bim ♬ suara asli – MARSUDI HANDOYO – Marsudi handoyo

    Teknologi virtual reality (VR) dan augmented reality (AR) juga telah mempengaruhi dunia seni. Dengan VR, seniman dapat menciptakan pengalaman imersif yang memungkinkan penonton untuk berinteraksi dengan karya seni secara virtual. Seniman dapat membuat lingkungan 3D yang menakjubkan dan menggabungkannya dengan elemen-elemen interaktif, seperti suara, gerakan, dan efek khusus. AR, di sisi lain, memungkinkan seniman untuk menampilkan karya seni mereka dalam konteks dunia nyata dengan menambahkan elemen virtual ke lingkungan fisik. Dengan teknologi ini, seniman dapat menciptakan pengalaman yang unik dan menarik bagi penonton.

    Media Interaktif dan Instalasi Seni Digital

    Teknologi juga memungkinkan seniman untuk menciptakan media interaktif dan instalasi seni digital yang melibatkan penonton secara langsung. Melalui penggunaan sensor, perangkat lunak pemrosesan data, dan teknologi lainnya, seniman dapat membuat karya seni yang merespons tindakan dan gerakan penonton. Hal ini menciptakan pengalaman yang dinamis dan partisipatif di mana penonton menjadi bagian dari karya seni itu sendiri. Instalasi seni digital juga memanfaatkan proyeksi video, suara, dan elemen visual lainnya untuk menciptakan lingkungan yang menakjubkan dan tak terlupakan.

    Dalam kesimpulan, pemanfaatan teknologi telah memberikan dampak yang signifikan pada dunia seni. Seniman sekarang dapat memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menciptakan karya seni yang inovatif, interaktif, dan mengesankan. Dari digitalisasi seni hingga penggunaan realitas virtual dan augmented reality, serta media interaktif dan instalasi seni digital, teknologi terus membuka pintu untuk eksplorasi baru dan ekspresi artistik yang menarik. Dengan demikian, seni dan teknologi dapat saling melengkapi dan menginspirasi satu sama lain, membawa pengalaman seni yang baru dan menarik bagi penonton.

    Quarterly Updates | Q1 2020

  • Sejarah Gerakan Pramuka Di Indonesia

    Sejarah Gerakan Pramuka Di Indonesia

    Sejarah Gerakan Pramuka

    1912

    Awal Organisasi Pramuka di Indonesia ditandai dengan munculnya cabang milik Belanda dengan nama Nederlandesche Padvinders Organisatie (NPO) pada tahun 1912, yang kemudian berubah nama menjadi Nederlands Indische Padvinders Vereniging (NIVP) pada 1916, di tahun yang sma Mangkunegara VII membentuk Organisasi Kepanduan pertama Indonesia dengan nama Javaansche Padvinder Organisatie (JPO). Lahirnya JPO memicu gerakan nasional lainnya untuk membuat organisasi sejenis pada saat itu diantaranya Padvinder Muhammadiyah pada 1918.

    1920

    Kenyataan bahwa kepanduan itu senapas dengan pergerakan nasional, seperti tersebut di atas dapat diperhatikan pada adanya “Padvinder Muhammadiyah” yang pada 1920 berganti nama menjadi “Hizbul Wathan” (HW); “Nationale Padvinderij” yang didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan “Syarikat Islam Afdeling Padvinderij” yang kemudian diganti menjadi “Syarikat Islam Afdeling Pandu” dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia.

    1923

    Didirikanya JJP (Jong Java Padvinderij) pada 1923, Nationale Padvinders (NP), Nationaal Indonesische Padvinderij (NATIPIJ), Pandoe Pemoeda Sumatra (PPS).

    1926

    Penyatuan organisasi pandu diawali dengan lahirnya INPO (Indonesische Padvinderij Organisatie) pada 1926 sebagai peleburan dua organisasi kepanduan, Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) dan Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).

    Melihat semakin banyaknya organisasi pramuka milik Indonesia, Belanda melarang organisasi kepramukaan di luar milik Belanda mengguakan istilah Padvinder. Oleh karena itu K.H Agus Salim memperkenalkan istilah “Pandu” atau “Kepanduan” untuk organisasi Kepramukaan milik Indonesia.

    1928

    Hasrat bersatu bagi organisasi kepanduan Indonesia waktu itu tampak mulai dengan terbentuknya PAPI yaitu “Persaudaraan Antara Pandu Indonesia” merupakan federasi dari Pandu Kebangsaan (PK), Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO), Syarikat Islam Afdeling Pandu (SIAP), Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) dan, Pandoe Pemoeda Sumatra (PPS) pada tanggal 23 Mei 1928.Federasi ini tidak dapat bertahan lama.

    1928 – 1935

    Antara tahun ini bermuncullah gerakan kepanduan Indonesia baik yang bernapas utama kebangsaan maupun bernapas agama. kepanduan yang bernapas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI), Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita (SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernapas agama Pandu Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathan, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Asas Katolik Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI).

    1930

    Karena niat adanya fusi, akibatnya pada 1930 berdirilah Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) yang dirintis oleh tokoh dari Jong Java Padvinders (JJP) / Pandu Kebangsaan (PK), Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) dan PPS(Pandu Pemuda Sumatra).

    1938

    PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) pada tahun 1938 berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia).Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia organisasi Kepanduan dilarang. Maka banyak dari tokoh Pandu yang beralih dan memilih masuk masuk Keibondan, Seinendan, dan PETA.

    1941

    Sebagai upaya untuk menggalang kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI merencanakan “All Indonesian Jamboree”. Rencana ini mengalami beberapa perubahan baik dalam waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan, yang kemudian disepakati diganti dengan “Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem” disingkat PERKINO dan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Juli 1941 di Yogyakarta.

    1945

    Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepanduan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepanduan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Kongres Kesatuan Kepanduan Indonesia.
    Kongres yang dimaksud dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan “Janji Ikatan Sakti”.

    1947

    Pemerintah Republik Indonesia mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tertanggal 1 Februari 1947.

    1948

    Tahun-tahun sulit dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia karena serbuan Belanda. Bahkan pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus 1948 waktu diadakan api unggun di halaman gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto menghadap Tuhan, gugur sebagai martir gerakan kepanduan di Indonesia. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu Rakyat dilarang berdiri,. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM).
    Masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota pergerakan kepanduan di Indonesia.

    1950

    Berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan itu, pada waktu inilah Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta pada tanggal 20-22 Januari 1950.
    Kongres ini antara lain memutuskan untuk menerima konsep baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas organisasinya masing-masing dan terbukalah suatu kesempatan bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia dengan keputusan Menteri PP dan K nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 dicabutlah pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepanduan di Indonesia, jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 itu berakhir sudah.

    1951

    Pada saat inilah tepatnya tanggal 16 September 1951 diputuskan berdirinya Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.

    1953

    IPINDO berhasil menjadi anggota kepanduan sedunia.
    Ipindo merupakan federasi bagi organisasi kepanduan putera, sedangkan bagi organisasi puteri terdapat dua federasi yaitu PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia) dan POPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia). Kedua federasi ini pernah bersama-sama menyambut singgahnya Lady Baden-Powell ke Indonesia, dalam perjalanan ke Australia.

    1955 – 1959

    Dalam peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-10 Ipindo menyelenggarakan Jambore Nasional, bertempat di Ragunan, Pasar Minggu pada tanggal 10-20 Agustus 1955, Jakarta.
    Ipindo sebagai wadah pelaksana kegiatan kepanduan merasa perlu menyelenggarakan seminar agar dapat gambaran upaya untuk menjamin kemurnian dan kelestarian hidup kepanduan. Seminar ini diadakan di Tugu, Bogor pada bulan Januari 1957.
    Seminar Tugu ini meng-hasilkan suatu rumusan yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi setiap gerakan kepanduan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan ke-pramukaan yang ada dapat dipersatukan. Setahun kemudian pada bulan Novem-ber 1958, Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen PP dan K mengadakan seminar di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, dengan topik “Penasionalan Kepanduan”.Kalau Jambore untuk putera dilaksanakan di Ragunan Pasar Minggu-Jakarta, maka PKPI menyelenggarakan perkemahan besar untuk puteri yang disebut Desa Semanggi bertempat di Ciputat. Desa Semanggi itu terlaksana pada tahun 1959. Pada tahun ini juga Ipindo mengirimkan kontingennya ke Jambore Dunia di MT. Makiling Filipina. Nah, masa-masa kemudian adalah masa menjelang lahirnya Gerakan Pramuka.

    1960

    Jumlah perkumpulan kepanduan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
    Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30).
    Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powell (Lampiran C Ayat 8). Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya.

    1961

    Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.
    Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan (Hamengku Buwono IX), Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

    Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
    Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu:

    1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA.
    2. Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
    3. Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
    4. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, serta penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka pada tanggal 14 Agustus 1961.
    5. Selain pelantikan pengurus Gerakan Pramuka, pada tanggal 14 Agustus 1961 pula dilangsungkan defile Pramuka yang bertujuan untuk memperkenalkan secara resmi Gerakan Pramuka Indonesia kepada khalayak. Sejak itu, tanggal 14 Agustus kemudian dikenal sebagai HARI PRAMUKA.

     

    Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.

    Gerakan Pramuka Diperkenalkan

    Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.
    Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.
    Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
    Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
    Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
    Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibu kota Jakarta, tetapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.

    Perkembangan Gerakan Pramuka

    Mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal.
    Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.

    2006

    Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka.
    Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.

    2010

    Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengabsahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Berdasarkan Undang Undang ini, maka Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Organisasi profesi juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan.

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

    1. Mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.
    2. Menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.
    3. Disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 24 November 2010. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 oleh Menkumham Patrialis Akbar.
    4. Ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169.

    Tujuan Gerakan Pramuka

    Membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

    Sedang mencari seragam sekolah SD , SMP, SMA, cek lapak kami ya

    Referensi diambil dari berbagai sumber yang terdapat perbedaan hari,tanggal,bulan,tahun.

    pramukarek.or.id

    museumsumpahpemuda.kemdikbud.go.id

    pramuka.or.id

    pramuka.or.id/uu-gerakan-pramuka

    kompas.com

    news.uad.ac.id

  • Berapa Jumlah Provinsi Di Indonesia, Berikut Daftar 38 Ibu Kotanya

    Berapa Jumlah Provinsi Di Indonesia, Berikut Daftar 38 Ibu Kotanya

    Berapa Jumlah Provinsi Di Indonesia – Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 17.000 pulau. Negara kita terdiri dari 38 provinsi, termasuk beberapa provinsi khusus, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi DKI Jakarta. Berikut ini adalah gambaran singkat tentang jumlah provinsi di Indonesia.

    Daftar 38 Provinsi di Indonesia

    1. Nanggroe Aceh Darussalam
    Provinsi Aceh terletak di ujung utara Pulau Sumatra. Ibu kotanya adalah Banda Aceh, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya seperti Pantai Lhoknga dan Danau Laut Tawar.

    2. Sumatra Utara
    Provinsi Sumatra Utara terletak di bagian utara Pulau Sumatra. Ibu kotanya adalah Medan, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan danau dan gunungnya, seperti Danau Toba dan Gunung Sibayak.

    3. Sumatra Barat
    Provinsi Sumatra Barat terletak di bagian barat Pulau Sumatra. Ibu kotanya adalah Padang, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Pantai Padang dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

    4. Riau
    Provinsi Riau terletak di Pulau Sumatra bagian tengah. Ibu kotanya adalah Pekanbaru, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan hutan hujannya dan budaya Melayu, seperti Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan adat Minangkabau.

    5. Jambi
    Provinsi Jambi terletak di Pulau Sumatra bagian tengah. Ibu kotanya adalah Jambi, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Taman Nasional Bukit Duabelas dan Sungai Batanghari.

    6. Sumatra Selatan
    Provinsi Sumatra Selatan terletak di Pulau Sumatra bagian selatan. Ibu kotanya adalah Palembang, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alam dan budaya Melayu, seperti Sungai Musi dan Keraton Palembang.

    7. Bengkulu
    Ibu kotanya adalah Bengkulu, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan pantainya, seperti Pantai Panjang dan Pantai Tapak Paderi.

    8. Lampung
    Provinsi Lampung Ibu kotanya adalah Bandar Lampung, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan pantainya, seperti Pantai Tanjung Setia dan Pantai Kiluan.

    9. Bangka Belitung
    Provinsi Bangka Belitung terletak di Laut Jawa, di sebelah timur Sumatra. Ibu kotanya adalah Pangkal Pinang, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan pulau-pulaunya, seperti Pulau Belitung dan Pulau Bangka.

    10. Kepulauan Riau
    Provinsi Kepulauan Riau terletak di Laut Cina Selatan, di sebelah timur Sumatra. Ibu kotanya adalah Tanjung Pinang, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan pulau-pulaunya, seperti Pulau Bintan dan Pulau Batam.

    11. DKI Jakarta

    Menurut sistem pembagian administratif Indonesia, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan status daerah khusus, Jakarta terletak di pesisir bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan beberapa nama di antaranya Sunda Kelapa, Jayakarta, dan Batavia. Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat ASEAN. Jakarta dilayani oleh dua bandar udara, yakni Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta tiga pelabuhan laut di Tanjung Priok, Sunda Kelapa, dan Ancol.

    12. Jawa Barat
    Provinsi Jawa Barat terletak di Pulau Jawa bagian barat. Ibu kotanya adalah Bandung, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Gunung Tangkuban Perahu dan Kawah Putih.

    13. Jawa Tengah
    Provinsi Jawa Tengah terletak di Pulau Jawa bagian tengah. Ibu kotanya adalah Semarang, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alam dan budaya Jawa, seperti Candi Borobudur dan Taman Nasional Karimunjawa.

    14. DI Yogyakarta
    Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di Pulau Jawa bagian tengah. Ibu kotanya adalah Yogyakarta, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan budaya Jawa, seperti Keraton Yogyakarta dan Candi Prambanan.

    15. Jawa Timur
    Provinsi Jawa Timur terletak di Pulau Jawa bagian timur. Ibu kotanya adalah Surabaya, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alam dan budaya Jawa, seperti Gunung Bromo.

    16. Banten
    Provinsi Banten terletak di Pulau Jawa bagian barat. Ibu kotanya adalah Serang, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan pantainya, seperti Pantai Anyer dan Pulau Umang.

    17. Bali
    Provinsi Bali Ibu kotanya adalah Denpasar, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan pulau dan budaya Bali, seperti Pantai Kuta dan Pura Besakih.

    18. Nusa Tenggara Barat
    Provinsi Nusa Tenggara Barat Ibu kotanya adalah Mataram, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Taman Nasional Rinjani dan Pulau Gili.

    19. Nusa Tenggara Timur
    Provinsi Nusa Tenggara Timur Ibu kotanya adalah Kupang, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Pantai Pink dan Pulau Komodo.

    20. Kalimantan Barat
    Provinsi Kalimantan Barat terletak di Pulau Kalimantan bagian barat. Ibu kotanya adalah Pontianak, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Sungai Kapuas dan Taman Nasional Gunung Palung.

    21. Kalimantan Tengah
    Provinsi Kalimantan Tengah terletak di Pulau Kalimantan bagian tengah. Ibu kotanya adalah Palangkaraya, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Danau Tahai dan Hutan Lindung Bukit Batu.

    22. Kalimantan Selatan
    Provinsi Kalimantan Selatan terletak di Pulau Kalimantan bagian selatan. Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan resmi berpindah dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru melalui penetapan UU No.8/2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan menolak seluruh permohonan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022 perihal permohonan Judical Review UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Taman Hutan Bakau Banua dan Pantai Tanjung Keluang.

    23. Kalimantan Timur
    Provinsi Kalimantan Timur terletak di Pulau Kalimantan bagian timur. Ibu kotanya adalah Samarinda, dan provinsi ini terkenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, seperti minyak dan gas bumi, serta keindahan alamnya, seperti Taman Nasional Kutai.

    24. Kalimantan Utara
    Provinsi Kalimantan Utara terletak di Pulau Kalimantan bagian utara. Ibu kotanya adalah Tanjung Selor.

    25. Sulawesi Utara
    Provinsi Sulawesi Utara terletak di Pulau Sulawesi bagian utara. Ibu kotanya adalah Manado, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Danau Tondano dan Bunaken.

    26. Sulawesi Tengah
    Provinsi Sulawesi Tengah terletak di Pulau Sulawesi bagian tengah. Ibu kotanya adalah Palu, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Taman Nasional Lore Lindu dan Danau Poso.

    27. Sulawesi Selatan
    Provinsi Sulawesi Selatan terletak di Pulau Sulawesi bagian selatan. Ibu kotanya adalah Makassar, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung dan Pantai Losari.

    28. Sulawesi Tenggara
    Provinsi Sulawesi Tenggara terletak di Pulau Sulawesi bagian tenggara. Ibu kotanya adalah Kendari, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Kepulauan Wakatobi dan Danau Towuti.

    29. Sulawesi Barat

    Merupakan provinsi hasil pemekaran dari provinsi Sulawesi Selatan. Provinsi yang dibentuk pada 5 Oktober 2004 ini berdasarkan UU No. 26 Tahun 2004. Ibu kotanya ialah Mamuju.

    30. Gorontalo
    Provinsi Gorontalo terletak di Pulau Sulawesi bagian utara. Ibu kotanya adalah Gorontalo, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Pantai Olele dan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

    31. Maluku
    Provinsi Maluku terletak di Kepulauan Maluku. Ibu kotanya adalah Ambon, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Pantai Ora dan Taman Nasional Manusela.

    32. Maluku Utara
    Provinsi Maluku Utara terletak di Kepulauan Maluku bagian utara. Pada awal pendiriannya, Provinsi Maluku Utara beribukota di Ternate yang berlokasi di kaki Gunung Gamalama, selama 11 tahun. Tepatnya sampai dengan 4 Agustus 2010, setelah 11 tahun masa transisi dan persiapan infrastruktur, ibukota Provinsi Maluku Utara dipindahkan ke Kota Sofifi yang terletak di Pulau Halmahera yang merupakan pulau terbesarnya, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Taman Nasional Aketajawe-Lolobata.

    33. Papua Barat
    Provinsi Papua Barat terletak di Pulau Papua bagian barat. Ibu kotanya adalah Manokwari, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Teluk Cenderawasih dan Taman Nasional Wasur.

    34. Papua
    Provinsi Papua terletak di Pulau Papua bagian timur. Ibu kotanya adalah Jayapura, dan provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya, seperti Taman Nasional Lorentz dan Pegunungan Maoke.

    35. Papua Tengah

    DPR RI mengesahkan RUU Provinsi Papua Tengah menjadi UU No. 15 Tahun 2022 Tentang Provinsi Papua Tengah dengan ibu kotanya adalah Nabire.

    36. Papua Pegunungan

    Dimekarkan dari provinsi Papua pada sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 30 Juni 2022. Ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

    37. Papua Selatan

    Provinsi Papua Selatan merupakan satu di antara provinsi di Indonesia yang telah dimekarkan dari Provinsi Papua. Ibu kotanya berada di Kabupaten Merauke. Papua Selatan dimekarkan dari Provinsi Papua bersama dua provinsi lainnya yakni provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022, yang ditandatangani presiden Indonesia, Joko Widodo, tanggal 25 Juli 2022.

    38. Papua Barat Daya

    Merupakan pemekaran dari Papua Barat. Ibu kota Papua Barat Daya adalah Sorong yang dikenal sebagai penghasil minyak dan gas fosil serta sebagai pintu masuk ke Papua dengan pelabuhan yang lengkap dan bandar udara yang menjadikannya salah satu kota paling maju di Papua.

    Sedang mencari seragam sekolah SD , SMP, SMA, cek lapak kami ya

  • Letak Geografis Benua Asia Dan Perbatasanya

    Letak Geografis Benua Asia Dan Perbatasanya

    Benua Asia merupakan benua terbesar di dunia, yang meliputi sekitar 30% daratan di bumi. Benua Asia memiliki wilayah yang sangat luas, mencakup banyak negara dengan keanekaragaman budaya, agama, bahasa, dan geografis yang luar biasa. Berikut adalah beberapa fakta menarik tentang Benua Asia.

    Wilayah dan Geografi

    Benua Asia memiliki luas sekitar 44,5 juta kilometer persegi, menjadikannya benua terbesar di dunia. Benua Asia juga memiliki perbatasan darat yang sangat panjang, mencapai sekitar 63.000 kilometer.

    Benua Asia terdiri dari banyak wilayah geografi, seperti pegunungan Himalaya, padang pasir Gobi, hutan hujan tropis di Asia Tenggara, dan dataran tinggi Siberia. Benua Asia juga memiliki banyak sungai besar, seperti Sungai Yangtze di China, Sungai Mekong di Asia Tenggara, dan Sungai Ganges di India.

    Benua Asia memiliki perbatasan yang cukup panjang dengan benua-benua di sekitarnya, baik secara darat maupun laut. Berikut adalah gambaran singkat mengenai perbatasan Benua Asia dengan benua-benua lainnya berdasarkan arah mata angin:

    Sebelah Barat

    Benua Asia berbatasan dengan Benua Eropa di sebelah baratnya. Perbatasan ini didefinisikan secara politis dan dimulai dari pegunungan Ural di Rusia hingga Dardanellen di Turki. Di sisi barat, Benua Asia juga berbatasan dengan Laut Tengah.

    Sebelah Timur

    Benua Asia berbatasan dengan Benua Amerika Utara di sebelah timur lautnya melalui Selat Bering. Di sebelah timur, Benua Asia juga berbatasan dengan Samudera Pasifik.

    Sebelah Utara

    Benua Asia berbatasan dengan Samudera Arktik di sebelah utara, dan di daerah ini terdapat beberapa negara yang memiliki wilayah di wilayah kutub seperti Rusia.

    Sebelah Selatan

    Benua Asia berbatasan dengan Samudera Hindia di sebelah selatannya, dan di sisi selatan juga terdapat beberapa pulau-pulau kecil yang termasuk wilayah Benua Australia.

    Keanekaragaman Budaya

    Benua Asia memiliki keanekaragaman budaya yang sangat besar, dengan banyak negara dan masyarakat yang memiliki kepercayaan, adat istiadat, dan bahasa yang berbeda-beda. Beberapa contoh keanekaragaman budaya di Benua Asia adalah:

       

        • Di India, terdapat banyak agama seperti Hindu, Buddha, Sikh, dan Islam, serta berbagai bahasa seperti Hindi, Tamil, Telugu, dan banyak lagi.

        • Di China, terdapat berbagai kepercayaan seperti Taoisme, Konghucu, dan Buddha, serta bahasa Mandarin yang menjadi bahasa resmi.

        • Di Timur Tengah, terdapat agama Islam, Kristen, dan Yahudi, serta bahasa Arab yang menjadi bahasa utama.

      Ekonomi

      Benua Asia memiliki perekonomian yang sangat besar dan beragam. Beberapa negara di Benua Asia memiliki ekonomi terbesar di dunia, seperti China dan Jepang. Selain itu, beberapa negara di Timur Tengah memiliki cadangan minyak yang melimpah, menjadikan mereka sebagai eksportir minyak terbesar di dunia.

      Pariwisata

      Benua Asia memiliki banyak tempat wisata yang menarik dan terkenal di seluruh dunia. Beberapa tempat wisata populer di Benua Asia antara lain:

         

          • Taj Mahal di India, sebuah bangunan indah yang dibangun oleh kaisar Mughal sebagai tanda cinta untuk istrinya yang telah meninggal dunia.

          • Kuil Angkor Wat di Kamboja, salah satu situs warisan dunia yang menakjubkan yang dibangun pada abad ke-12 oleh dinasti Khmer.

          • Menara Kembar Petronas di Malaysia, sebuah bangunan pencakar langit yang menjadi ikon negara tersebut.

        Makanan

        Benua Asia memiliki beragam makanan yang enak dan terkenal di seluruh dunia. Beberapa makanan populer di Benua Asia antara lain:

           

            • Sushi di Jepang, sejenis makanan berupa nasi dengan irisan ikan mentah atau udang di atasnya.

            • Nasi Goreng di Indonesia, sejenis makanan nasi dengan bumbu khas Indonesia seperti rempah-rempah dan dihidangkan dengan lauk pauk seperti ayam goreng, sate, atau rendang.

            • Kebab di Timur Tengah, sejenis makanan berupa daging yang dipanggang dan dihidangkan dengan roti pita, sayuran, dan saus.

            • Dim sum di China, sejenis makanan kecil seperti kue atau bola daging yang dihidangkan dalam keranjang kecil dan disajikan sebagai hidangan sarapan atau brunch.

          Benua Asia merupakan benua yang kaya akan keanekaragaman budaya, agama, bahasa, dan geografi. Selain itu, Benua Asia juga memiliki perekonomian yang besar dan berkembang pesat, serta memiliki banyak tempat wisata dan makanan yang lezat. Oleh karena itu, Benua Asia menjadi salah satu benua yang paling menarik untuk dieksplorasi dan dikunjungi.

          Sedang mencari seragam sekolah SD , SMP, SMA, cek lapak kami ya

        • Kalender Pendidikan 2022 dan 2023 Jawatimur

          Kalender Pendidikan 2022 dan 2023 Jawatimur

          kalender pendidikaan 2022 dan 2023 jawatimur – KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR : 420/3250/101.1/2022 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023 mengutip dari DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWATIMUR

          Kalender Pendidikan 2022 dan 2023 Jawatimur cakcloth.com Cak Cloth Seragam Sekolah

          kalender pendidikan 2022 2023 jawatimur cakcloth.com jual seragam sekolah sd smp sma Cak Cloth Seragam Sekolah

          KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR

          MENIMBANG

          a. bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan;
          b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

          MENGINGAT

          1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
          2. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
          3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
          4. Peraturan Perintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 tentang Standar nasional pendidikan;
          5. Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
          6. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK;
          7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa;
          8. Pereraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;
          9. Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
          10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
          11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan
            Dasar dan Menengah;
          12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
          13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
          14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud no. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;
          15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK;
          16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
          17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.;
          18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Stantar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
          19. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/ 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
          20. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalan Negeri republik Indonesia Nomor 03/KB/2021; Nomor 384 Tahun 2021; Nomor HK.01.08/ MENKES/4242/2021; Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19;
          21. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN RB RI, nomor 963 tahun
            2021, nomor 3 tahun 2021, nomor 4 tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022;
          22. Perdirjen Dikdasmen No. 10/D/KR/2017 tentang struktur kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
          23. Perdirjen Dikdasmen nomor 07/D.05/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK.
          24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
          25. Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi SMK;
          26. Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 19 tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah;
          27. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur;
          28. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/11137/101.1/2021. Tanggal 25 Mei 2021 perihal Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Timur.
          29. Surat Edaran Gubernur Nomor: 850/ 5703/ 204.3/ 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

          memperhatikan

          Rapat Koordinasi Penetapan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023

          memutuskan

          MENETAPKAN

          Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023

          BAB I KETENTUAN UMUM

          Pasal 1

          Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

          1. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
          2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak -Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.
          3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
          4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
          5. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
          6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
          7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.
          8. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.
          9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di JawaTimur.

          BAB II PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

          Pasal 2

          (1) Tahun pelajaran 2022/2023 dimulai pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.
          (2) Tahun pelajaran 2022/2023 diakhiri pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.

          BAB III HARI PERTAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN

          Pasal 3

          (1) Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru;
          (2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 18 s.d. 20 Juli 2022.

          Pasal 4

          Hari pertama kegiatan pembelajaran :
          (1) Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
          a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
          b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
          (2) Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan MasaPengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur

          BAB IV BEBAN BELAJAR

          Pasal 5

          (1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester (SKS);
          (2) Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran : Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu;
          (3) Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum;
          (4) Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari;
          (5) Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

          a. TKLB :
          Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran,
          dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
          b. SDLB :
          Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit. Jam belajar efektif kelas III SDLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit. Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB 36 jam pelajaran per minggu dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E),Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (D1), Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.
          c. SMPLB
          Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
          d. SMALB
          Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra (A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).

          e. SMA
          Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit. Satuan Pendidikan dapat menambah maksimal 2 jam pelajaran.
          f. SMK Program 3 Tahun
          Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan struktur kurikulum program keahlian masing-masing.
          g. SMK Program 4 Tahun

          1. Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban
            belajar SMK Program 3 tahun;
          2. Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil
            paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling
            sedikit 14 minggu.

          Pasal 6

          (1) Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program
          yang meliputi :
          a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor Mutu atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS) / Aplikasi Penjaminan Mutu (APM);
          b. Rencana Kerja Sekolah (RKS);
          c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
          d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
          e. Program supervisi kelas dan tindak lanjut.
          (2) Pada permulaan semester, guru berkewajib an membuat program yang meliputi:
          a. Program semester;
          b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
          bagi sekolah yang melaksanakan SKS;
          c. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;

          d. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), khusus bagi guru yang dibebani
          tugas sebagai guru BK;
          e. Program kegiatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru
          yang dibebani tugas sebagai guru TIK;

          BAB V KEGIATAN TENGAH SEMESTER

          Pasal 7

          (1) Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal;
          (2) Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan profil pelajar Pancasila;
          (3) Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester gasal.

          BAB VI PENILAIAN HASIL BELAJAR

          Pasal 8

          (1) Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas;
          (2) Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk Ujian Satuan Pendidikan (USP)
          (3) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik
          (4) Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (3), peserta didik sekolah menengah kejuruan juga mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan /atau Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

          Pasal 9

          (1) Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
          a. Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal;
          b. Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap

          (2) Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.

          Pasal 10

          Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :
          a. Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2023;
          b. Ujian SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2023;
          c. Ujian SMA, SMK, dan SMALB diselenggarakan pada minggu ketiga Maret s.d minggu
          pertama April 2023;
          d. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) untuk SMK
          diselenggarakan pada bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023;
          e. Ketentuan lain menyangkut Ujian Satuan Pendidikan diatur dalam ketentuan tersendiri.

          BAB VII LIBUR SEKOLAH

          Pasal 11

          (1) Libur Semester gasal berlangsung selama 6 (enam) hari;
          (2) Libur Semester genap berlangsung selama 17 (tujuh belas) hari.
          (3) Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan komite sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;

          BAB VIII HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN

          Pasal 12

          (1) Libur awal Ramadhan adalah tiga hari efektif, mulai 1 (satu) hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan dan 2 (dua) hari setelah 1 Ramadhan 1444 H;
          (2) Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah 2 (dua) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 6 (enam) hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;

          (3) Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud
          dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan
          Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang
          Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
          (4) Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana
          dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan
          yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah
          agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral;

          BAB IX KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

          Pasal 13

          (1) Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Timur;
          (2) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;
          (3) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420 / 3319/ 101.1/ 2021 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
          (4) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

          Ditetapkan di : Surabaya
          Pada tanggal : 30 Mei 2022

          Jual Seragam Sekolah SD, SMP SMA bisa kamu cek di etalase kami ya