kalender pendidikaan 2022 dan 2023 jawatimur – KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR : 420/3250/101.1/2022 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023 mengutip dari DINAS PENDIDIKANÂ PROVINSI JAWATIMUR
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
MENIMBANG
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
MENGINGAT
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Perintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 tentang Standar nasional pendidikan;
- Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
- Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa;
- Pereraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;
- Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah; - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud no. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Stantar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/ 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalan Negeri republik Indonesia Nomor 03/KB/2021; Nomor 384 Tahun 2021; Nomor HK.01.08/ MENKES/4242/2021; Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19;
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN RB RI, nomor 963 tahun
2021, nomor 3 tahun 2021, nomor 4 tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022; - Perdirjen Dikdasmen No. 10/D/KR/2017 tentang struktur kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
- Perdirjen Dikdasmen nomor 07/D.05/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi SMK;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 19 tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur;
- Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/11137/101.1/2021. Tanggal 25 Mei 2021 perihal Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Timur.
- Surat Edaran Gubernur Nomor: 850/ 5703/ 204.3/ 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
memperhatikan
Rapat Koordinasi Penetapan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023
memutuskan
MENETAPKAN
Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
- Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak -Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
- Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
- Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
- Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
- Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.
- Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.
- Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di JawaTimur.
BAB II PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
(1) Tahun pelajaran 2022/2023 dimulai pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.
(2) Tahun pelajaran 2022/2023 diakhiri pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.
BAB III HARI PERTAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 3
(1) Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru;
(2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 18 s.d. 20 Juli 2022.
Pasal 4
Hari pertama kegiatan pembelajaran :
(1) Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
(2) Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan MasaPengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur
BAB IV BEBAN BELAJAR
Pasal 5
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester (SKS);
(2) Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran : Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu;
(3) Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum;
(4) Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari;
(5) Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
a. TKLB :
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran,
dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
b. SDLB :
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit. Jam belajar efektif kelas III SDLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit. Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB 36 jam pelajaran per minggu dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E),Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (D1), Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.
c. SMPLB
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
d. SMALB
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra (A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
e. SMA
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit. Satuan Pendidikan dapat menambah maksimal 2 jam pelajaran.
f. SMK Program 3 Tahun
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan struktur kurikulum program keahlian masing-masing.
g. SMK Program 4 Tahun
- Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban
belajar SMK Program 3 tahun; - Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil
paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling
sedikit 14 minggu.
Pasal 6
(1) Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program
yang meliputi :
a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor Mutu atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS) / Aplikasi Penjaminan Mutu (APM);
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
e. Program supervisi kelas dan tindak lanjut.
(2) Pada permulaan semester, guru berkewajib an membuat program yang meliputi:
a. Program semester;
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM)
bagi sekolah yang melaksanakan SKS;
c. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
d. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), khusus bagi guru yang dibebani
tugas sebagai guru BK;
e. Program kegiatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru
yang dibebani tugas sebagai guru TIK;
BAB V KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Pasal 7
(1) Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal;
(2) Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan profil pelajar Pancasila;
(3) Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester gasal.
BAB VI PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 8
(1) Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas;
(2) Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk Ujian Satuan Pendidikan (USP)
(3) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik
(4) Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (3), peserta didik sekolah menengah kejuruan juga mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan /atau Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
a. Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal;
b. Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap
(2) Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Pasal 10
Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :
a. Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2023;
b. Ujian SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2023;
c. Ujian SMA, SMK, dan SMALB diselenggarakan pada minggu ketiga Maret s.d minggu
pertama April 2023;
d. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) untuk SMK
diselenggarakan pada bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023;
e. Ketentuan lain menyangkut Ujian Satuan Pendidikan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB VII LIBUR SEKOLAH
Pasal 11
(1) Libur Semester gasal berlangsung selama 6 (enam) hari;
(2) Libur Semester genap berlangsung selama 17 (tujuh belas) hari.
(3) Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan komite sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;
BAB VIII HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN
Pasal 12
(1) Libur awal Ramadhan adalah tiga hari efektif, mulai 1 (satu) hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan dan 2 (dua) hari setelah 1 Ramadhan 1444 H;
(2) Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah 2 (dua) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 6 (enam) hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
(3) Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud
dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
(4) Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan
yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah
agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral;
BAB IX KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 13
(1) Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Timur;
(2) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;
(3) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420 / 3319/ 101.1/ 2021 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
(4) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 30 Mei 2022
Jual Seragam Sekolah SD, SMP SMA bisa kamu cek di etalase kami ya